BLORA, beritajateng.tv – Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Blora dan Polisi mendapatkan anggaran hibah untuk pembangunan gedung senilai milyaran rupiah, Kasi Intel Kejari Blora Sujatmiko menyampaikan kronologinya.
Sujatmiko membenarkan pemberian bantuan anggaran hibah dari APBD, untuk pembangunan gedung utama Kejari Blora, lantaran kantor Kejari Blora dianggap terlalu sempit dan kurang layak.
“Melihat kondisi kantor Kejaksaan Negeri Blora, kami bermohon ke Pemda, melalui surat resmi, dengan rincian keterbatasan gedung yang kita miliki membutuhkan perluasan,” ungkap Jatmiko pada Jumat 19 April 2024.
BACA JUGA: Pemkab Blora Manjakan Polisi dan Kejaksaan dengan Anggaran Hibah Milyaran Rupiah dari APBD
Tahap pertama, kata Jatmiko, Kejaksaan mendapat anggaran lahan di sebelah timur Polres Blora.
Selanjutnya tahap kedua ini mengajukan permohonan lagi. Menurutnya, anggaran hibah ini sudah sesuai aturan.
“Karena nantinya itu akan menjadi aset negara juga. Menjadi pusat pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, kata Jatmiko, dengan adanya pembangunan kantor Kejaksaan nantinya bisa meningkatkan performa Kabupaten Blora.
“Kalau kantor Kejaksaan menjadi bagus dan luas, bisa untuk meningkatkan pelayanan publik juga menjadi nyaman, tidak seperti yang sekarang,” imbuhnya.
Mengenai anggaran hibah tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Blora yang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Blora.
“Bukan terus langsung ada anggarannya, ada tahapannya. Untuk pembangunan gedung kita mengajukan sekitar 12 Milyar lebih, tetapi yang di-ACC 7 koma sekian milyar,” jelasnya.
Jatmiko menegaskan, meskipun mendapat anggaran, Kejaksaan Negeri Blora akan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan tindak Pidana dari Pemerintah maupun DPRD.
“Tidak ada dalam penanganan perkara di kami, tidak ada Conflict of Interest. Itu nantinya menjadi aset negara yang berada di wilayah Blora,” tutupnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran ke Kejaksaan Agung untuk pembangunan gedung tersebut, tetapu sampai saat ini belum mendapat persetujuan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





