JAKARTA, 8/3 (beritajateng.tv) – Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan, Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
“UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan bagi BPR/BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan UMKM,” ujarnya di Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) yang digelar di Semarang, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS. Hal tersebut antara lain transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan, dan perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.
“Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, dimana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS, juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS.
Hal tersebut ditandai dengan diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS seperti diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, lalu BPR/BPRS dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang.
BPR/BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO). Sebab dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).