Sebanyak 45 kasus pidana ringan diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga tak perlu disidangkan di pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penghentian penuntutan terhadap 45 perkara tersebut.
Sebanyak 45 kasus pidana ringan diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga tak perlu disidangkan di pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penghentian penuntutan terhadap 45 perkara tersebut.