Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalVideo

[Video] 45 Kasus Ringan Selesai dengan Restorative Justice

×

[Video] 45 Kasus Ringan Selesai dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 45 kasus pidana ringan diselesaikan dengan restorative justice. Sehingga tak perlu disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penghentian penuntutan terhadap 45 perkara tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan