Pemkot Semarang merespon desakan kalangan buruh yang meminta UMK Semarang naik 21 persen. Instansi terkait mengatakan, tak ada payung hukum untuk kenaikan sesuai angka tersebut.
BACA JUGA: UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3.454.000: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tahun 2025
Pemkot Semarang menyatakan menaati keputusan pemerintah pusat yang mematok UMK naik 6,5 persen. (*)