Walikota Semarang, Agustina Wilujeng jabarkan regulasi pencairan dana Rp25 juta per RT. Rencananya, dana operasional ini akan cair pada Juli 2025 mendatang.
BACA JUGA: Begini Skema dan Regulasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per RT di Kota Semarang
Dana ini merupakan salah satu janji politik pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin. Syaratnya RT harus melalui pengajuan proposal. Masing-masing RT juga wajib membuka rekening bank untuk proses transfer. (*)