Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJateng

Begini Skema dan Regulasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per RT di Kota Semarang

×

Begini Skema dan Regulasi Pencairan Dana Operasional Rp25 Juta Per RT di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Ketua RT di Semarang Sambut Baik Program Agustina-Iswar Dana Operasional Rp25 Juta, Tunggu Aturan dan Regulasinya
Walikota dan Wakil Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjabarkan skema dan regulasi pencairan dana operasional sebesar Rp25 Juta untuk RT per tahun. Rencananya, dana operasional ini akan terdistribusikan pada Juli 2025 mendatang.

Dana ini merupakan salah satu dari janji politik pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebelum resmi menjabat Walikota dan Wakil Walikota Semarang.

Usai pelantikan, dana operasional satu RT Rp25 Juta per tahun ini juga masuk dalam seratus hari program kerja Agustina-Iswar.

BACA JUGA: Dana Operasional Rp25 Juta Per RT Bakal Terealisasi Juli 2025

Dana operasional akan diberikan kepada masing-masing RT di Kota Semarang setiap tahun melalui mekanisme APBD Perubahan.

“Program ini akan kami selesaikan. Namun karena pembahasan APBD di gedog tahun 2025 sebelum pelantikan saya. Walaupun Gedog coblosan sudah menang, tapi belum ada penetapan. Sehingga kami belum memiliki hak untuk bisa bicara dengan teman-teman Pemkot,” kata Agustina.

Beberapa waktu lalu, lanjut Agustin, saat proses penyusunan perubahan anggaran APBD 2025, dana operasional itu kemudian di masukkan.

“Prosesnya, persetujuan di DPRD mungkin akan selesai di bulan Juni. Nanti kalau bulan Juni selesai maka bulan Juli akan kami mulai didistribusikan,” ujarnya.

RT Harus Ajukan Proposal

Menurutnya, skema pencairan dana operasional RT, harus melalui pengajuan Proposal terlebih dahulu.

“Kami akan mulai Perwal (Peraturan Walikota). Ini sudah di susun teman-teman. Jadi tiap RT harus mengajukan verifikasi SK baru,” ungkapnya.

“RT kan ada SKnya, mulai dari nama Ketuanya, sekretaris, bendahara dan pengurus. Baru kemudian verifikasi, misal harus berstempel basah, saat ini sedang kami coba skemanya,” Imbuhnya.

RT Harus Buka Rekening Bank

Tak hanya itu, masing-masing RT harus membuka rekening Bank untuk proses transfer dari kas daerah ke kas RT.

“Kalau mau di transfer langsung dari Kas Daerah ke Kas RT, berarti lembaga RT ini harus membuka rekening di BPD. Karena paling gampang, kan uang kita ada di BPD. Begitu agar tidak akan tercecer,” paparnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran