DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda baru pengawasan minuman beralkohol ini menggantikan Perda Nomor 8 tahun 2009.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol
Perda baru ini menegaskan penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit. Penyesuaian aturan ini memang tidak lepas dari aspirasi masyarakat.