Polda Jateng mengungkap kasus dukun pengganda uang asal Pemalang. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2004 lalu.
Pelaku Iskandar (63) membunuh pasangan suami istri dengan cara memberikan kopi sianida saat ritual penggandaan uang. Pelaku memperdaya korban dengan mengatakan bisa melipatgandakan uang mereka. (*)