Satreskrim Polres Blora meringkus kakek berusia 80 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Penyebabnya, Sang Kakek melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
BACA JUGA: Bejat! Kakek 80 Tahun di Blora Tega Cabuli Siswi SMP Hingga Tiga Kali, Begini Modusnya
Perbuatan bejat ini pelaku lakukan hingga tiga kali, dan kini ia mesti mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)