Sejumlah kasus dugaan pelanggaran Pemilu dihentikan karena tak cukup bukti. Salah satunya dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Semarang.
BACA JUGA: Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye, Ganjar: Memancing Semua Orang Lakukan Pelanggaran
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN dugaannya menggunakan kegiatan Kemendag untuk kampanye. Kasus tak berlanjut karena Gakkumdu menganggap tak memenuhi syarat formil maupun materiil pelanggaran kampanye. (*)