Sidang perdana Aipda Robig Zaenudin berlangsung pada Selasa, 8 April 2025 siang di Pengadilan Semarang.
JPU membacakan dakwaan penembakan pelajar, Robig ajukan keberatan melalui eksepsi.
Robig dijerat pasal perlindungan anak, pembunuhan, atau penganiayaan menyebabkan kematian.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penembakan terjadi saat Robig berpapasan dengan rombongan motor membawa senjata tajam.
Satu korban tewas, dua luka, usai Robig melepaskan empat tembakan ke arah mereka.
Majelis hakim jadwalkan sidang lanjutan eksepsi pada Selasa, 25 April 2025 mendatang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi