Kejaksaan Negeri Semarang musnahkan barang bukti hasil kejahatan seperti narkotika jenis sabu, obat-obatan, senjata tajam, dan rokok ilegal.
BACA JUGA: Pemkot Kembali Kerjasama Kejaksaan Negeri Untuk Genjot Pembangunan Kota Semarang
Barang bukti itu berasal dari 81 perkara pidana umum dan dua kasus pidana khusus. Hasil ungkap kasus sejak Agustus hingga Oktober 2023. Pemusnahan barang bukti disaksikan jajaran instansi terkait. (*)