Kuasa Hukum kasus keluarga siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, mengaku telah mengecek langsung ke Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus pidana pembunuhan Gamma dan penembakan siswa SMKN 4 Semarang lainnya.
BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dihukum 9 Bulan Penjara?