Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalVideo

Video Kuasa Hukum Warning Aipda Robig Penembak Gamma Hanya Diancam Pasal Persekusi

×

Video Kuasa Hukum Warning Aipda Robig Penembak Gamma Hanya Diancam Pasal Persekusi

Sebarkan artikel ini

Zainal mengaku, SPDP Aipda Robig sudah terkirim ke Kejaksaan Tinggi. Namun, ada hal janggal yang Zainal temukan dari dokumen Kejaksaan Tinggi. Ia menduga Kejaksaan Tinggi akan menerapkan pasal 337 tentang persekusi dengan ancaman pidana hanya 9 bulan. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan