Zainal mengaku, SPDP Aipda Robig sudah terkirim ke Kejaksaan Tinggi. Namun, ada hal janggal yang Zainal temukan dari dokumen Kejaksaan Tinggi. Ia menduga Kejaksaan Tinggi akan menerapkan pasal 337 tentang persekusi dengan ancaman pidana hanya 9 bulan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto