Isu pernikahan sejenis tengah marak jadi perbincangan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis adalah hal yang melanggar Pancasila.
BACA JUGA: Marak Pernikahan Sesama Jenis, Hakim MK: Itu Melanggar Nilai Pancasila
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menegaskan bahwa konstitusi Indonesia berdasarkan nilai-nilai dasar negara Pancasila. Pernikahan sesama jenis jelas melanggar sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila tersebut menegaskan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sesuai agama dan kepercayaan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto