Ombudsman menyatakan Pemkot Semarang melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan uang insentif kepada tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2021-2022.
BACA JUGA: Ombudsman RI: Pemkot Semarang Langgar Hukum Karena Tak Bayar Insentif Nakes Saat Covid-19
Hal ini Asisten Madya Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi sampaikan melalui YouTube resmi Ombudsman RI, Selasa, 24 Juni 2025. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto