Petani Desa Pundenrejo, Tayu, Kabupaten Pati geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah.
Sebelumnya, puluhan petani Desa Pundenrejo itu jalan kaki 21 kilometer menuju Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati. Mereka menuntut tanah peninggalan nenek moyangnya agar kembali status kepemilikannya.
BACA JUGA: Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah
Semula tanah itu milik Belanda saat masa penjajahan. Namun tanah tersebut terkena nasionalisasi sekitar tahun 1958-1959.