Sejak tanah itu menjadi milik pemerintah Indonesia, petani tak mendapat haknya. Sebab pemerintah mereka anggap lebih berpihak pada pengusaha.
Saat ini tanah menjadi milik perusahaan budidaya tanaman tebu menjadi gula pasir. Akibatnya para petani tak bisa lagi menggarap lahan. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto