JatengVideo

Video Piutang Pajak Kendaraan Jateng Capai Rp 2,8 T, Pemprov Bebaskan Pokok dan Denda

×

Video Piutang Pajak Kendaraan Jateng Capai Rp 2,8 T, Pemprov Bebaskan Pokok dan Denda

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan