Wadir Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan tersangka pertama berinisial DMY (22) asal Genuk yang bekerja sebagai karyawan swasta. Jarot menyebut polisi menangkap DMY karena melempar batu berulang kali ke arah petugas hingga mengakibatkan seorang anggota polisi terluka. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto