Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana menggunakan racun tikus dan apotas. Perbuatan itu mengakibatkan tewasnya ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.
BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Blora dengan 63 adegan yang tersangka, Moh Kundori peragakan. Polisi mendatangkan sembilan saksi untuk memberikan keterangan. (*)