Sapi kena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak sah jadi hewan kurban. Terutama yang terpapar PMK dengan gejala berat. Karena dianggap sebagai hewan cacatm
Ditegaskan MUI Jateng. Hanya yang sudah divaksin dan sedang taraf penyembuhan PMK diperbolehkan untuk kurban. (*)