“Kami tidak anti pengawasan. Justru kami mendukung penuh semua upaya untuk memastikan kualitas gizi anak-anak penerima manfaat. Tapi bukan berarti hasil sidak boleh di sebar seenaknya tanpa izin dan tanpa konteks,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Menurut informasi yang beritajateng.tv himpun, video berdurasi beberapa menit itu pertama kali muncul di grup media sosial lokal. Kemudian viral di sejumlah platform publik.
Pihak yayasan dan mitra SPPG menduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran konten tanpa izin.
BACA JUGA: Viral Pernyataan Gubernur Jateng Soal MBG, Ahli Gizi Undip: Bukan Jenis Makanan yang Picu Keracunan
Pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke aparat kepolisian untuk menelusuri akun dan individu yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Jalal berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial, terlebih jika menyangkut program pemerintah yang melibatkan banyak pihak.
“Kami bekerja keras untuk memastikan anak-anak mendapat makanan bergizi. Jangan sampai kerja baik ini tercoreng karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila