Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Takut Kena Pajak, Banyak Pelaku Usaha Tak Laporkan Peningkatan Investasi

×

Video Takut Kena Pajak, Banyak Pelaku Usaha Tak Laporkan Peningkatan Investasi

Sebarkan artikel ini

DPMPTSP Kota Semarang ingatkan para pelaku usaha melaporkan peningkatan investasi. Investor yang tidak melaporkan peningkatan investasi bisa mendapatkan penalti.

BACA JUGA: DPMPTSP Jamin Layanan Perizinan di Kota Semarang Gratis

Laporan peningkatan usaha setiap 3 bulan jika ada peningkatan usaha. Misalnya ada penambahan gedung, sayap bangunan, infrastruktur, dan alat produksi. Banyak pelaku usaha tak melaporkan peningkatan investasi karena takut pajaknya meningkat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan