DPMPTSP Kota Semarang ingatkan para pelaku usaha melaporkan peningkatan investasi. Investor yang tidak melaporkan peningkatan investasi bisa mendapatkan penalti.
BACA JUGA: DPMPTSP Jamin Layanan Perizinan di Kota Semarang Gratis
Laporan peningkatan usaha setiap 3 bulan jika ada peningkatan usaha. Misalnya ada penambahan gedung, sayap bangunan, infrastruktur, dan alat produksi. Banyak pelaku usaha tak melaporkan peningkatan investasi karena takut pajaknya meningkat. (*)