Pemkot Semarang segera layangkan surat ke perusahaan swasta, termasuk aplikator ojek online terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA: Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta
Pemberian THR ojol dan kurir maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri. Namun ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi ojol dan kurir. Usulan THR ojol dan kurir tersebut merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. (*)