TPN akan mempercayakan sistem penghitungan suara baru ke KPU. KPU akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara Pemilu 2024.
Penggunaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019. TPN mempercayakan seluruhnya pada KPU RI.