Zara Yupita Azra (ZYA), terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip terkena vonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Vonis itu majelis hakim jatuhkan pada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 1 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berkelanjutan. Sesuai Pasal 368 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)