Anak laporkan kasus dugaan KDRT
Fery Junaedi, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa kliennya, yakni KT, terpaksa harus memidanakan ayahnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun KT mengaku bahwa setelah cekcok tersebut, ia mendapat penganiayaan dari ayahnya sehingga ia tak kuasa untuk menempuh jalur hukum atas kasus ini.
“Upaya damai antar keluarga sudah mereka usahakan, namun tak pernah ada titik temu,” ucapnya. Dalam persidangan, majelis hakim meminta adanya mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Sidang sudah berlanjut pada hari Selasa dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
David Surya, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.
Kasus tentang anak yang melaporkan ayahnya ke polisi ini viral di media sosial seperti Instagram dan X baru-baru ini. Salah satu akun yang membahas terkait kasus anak melaporkan ayah ke polisi ini adalah @terangmedia.
Unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
“Anak macam apa dia,, apapun itu dia ortu kita ya, kecil kita dibesarkan sama dah besar mana balas budi mu,” tulis @ma**.
“Lihat dari kedua belah pihak jgn lihat ortu nya jga sih, persidangan jga tdk mgkn asal2 main hukum, mgkn ini kejadian nya harus di ksh pelajaran,” tulis @el**.
(*)