Berdasarkan pemantauan BK, yang bersangkutan masih aktif mengikuti rapat fraksi, agenda komisi, maupun kegiatan partai.
“Kalau terkait pelaksanaan tugas kedewanan, sejauh yang kami lihat tidak ada masalah. Yang bersangkutan masih hadir dalam berbagai agenda DPRD,” katanya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Giyanto menjelaskan BK memiliki tahapan penegakan etik. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan BK belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena seluruh proses masih berada pada tahap awal.
“Belum ada kesimpulan apa pun. Kami fokus mempelajari laporan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (*)





