Hukum & Kriminal

Viral Faskes ‘Hantu’ di Kaligarang Semarang, Dinas Kesehatan Cek Legalitas Praktik

×

Viral Faskes ‘Hantu’ di Kaligarang Semarang, Dinas Kesehatan Cek Legalitas Praktik

Sebarkan artikel ini
Suasana sekitar lokasi praktik dr. Agus Sukamto
Suasana sekitar lokasi praktik dr. Agus Sukamto dan Apotek Besen Kaligarang yang telah dipasang tulisan 'Disewakan' di bagian tembok samping depan, Jumat, 25 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mengecek fasilitas kesehatan (faskes) ‘hantu’  di Kaligarang, Kota Semarang yang menjadi sorotan publik.

Pengecekan ini, usai munculnya informasi dr. Agus Sukamto yang tercantum dalam praktik faskes tersebut telah meninggal dunia pada 2025. Akan tetapi, disebut masih menerima dan melayani pasien.

Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam, mengatakan, tim saat ini melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya praktik dokter spesialis kulit dan kelamin (SpKK) dr. Agus Sukamto.

Dia membenarkan, dokter yang namanya tercantum dalam faskes tersebut telah meninggal dunia. Untuk itu verifikasi dan pengecekan di lapangan sedang berlangsung.

“Dinas Kesehatan Kota Semarang saat ini sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan,” kata Abdul Hakam, Jumat, 25 September 2026.

Pengecekan dan Verifikasi

Pemeriksaan tersebut, kata dia, mencakup status perizinan fasilitas kesehatan (faskes) yang bersangkutan. Pemeriksaan juga dengan mengecek status Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang tercantum dalam informasi tersebut.

Selain itu, petugas akan memastikan apakah masih ada atau tidaknya pelayanan kesehatan, serta tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum fakta dan dokumen di lapangan terverifikasi,” katanya.

BACA JUGA: Praktik dr. Agus Sukamto di Semarang Sudah Tutup, Polisi Dalami Pengakuan Pasien, Hasilnya?

Abdul Hakam mengatakan, aspek keselamatan pasien menjadi perhatian dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Menurutnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat harus memenuhi ketentuan yang berlak. Selain itu tentunya memperhatikan keselamatan pasien.

“Yang menjadi perhatian utama kami, yakni memastikan pelayanan kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aspek keselamatan pasien,” ucap Abdul Hakam.

Tindak Lanjut Apabila Ada Pelanggaran

Lebih lanjut, Abdul Hakam, mengatakan, membuka kemungkinan adanya tindak lanjut apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.

“Apabila dari hasil pemeriksaan adan penemuan ketidaksesuaian atau pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila perlu,” katanya.