Scroll Untuk Baca Artikel
Viral

Viral Gelapkan Rp4,9 M, Pemilik Biro Umroh Kudus Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Bui

×

Viral Gelapkan Rp4,9 M, Pemilik Biro Umroh Kudus Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Umroh Kudus
Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus, berjoget usai beroleh vonis majelis hakim. (Foto: TikTok/@nailyhennaart)

Komentar-komentar pedas dari warganet pun membanjiri video itu, seperti dari pengguna TikTok Ny. Mardian yang menulis, “Hukum akhirat menanti,” dan Abjad yang berkomentar, “Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia.”

Indra1990 menambahkan, “kerugian hampir 5m, penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah,” sedangkan kodoksawah menyatakan, “kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard…enak sekali hukum di indonesia ini.”

Perkara pemilik biro umroh Kudus gelapkan dana jamaah

Zyuhal Laila Nova sebelumnya telah beroleh tuntutan hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tegar juga menambahkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Salah Satu Warga NU yang Temui Presiden Israel Ternyata Stafsus Pj Bupati Kudus, Ini Tindak Lanjutnya

Namun, Laila tidak mengungkapkan tujuan penggunaan uang yang ia gelapkan. Beberapa barang bukti yang kejaksaan sita telah mulai kembali kepada para korban, sementara sebagian lainnya negara sita.

Tindakan Laila yang berjoget usai mendapat vonis telah memicu kemarahan dan kekecewaan banyak pihak, terutama korban penggelapannya yang merasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan