Viral

Viral Guru ASN nur Aini Dipecat, Berikut Kronologi Lengkapnya

×

Viral Guru ASN nur Aini Dipecat, Berikut Kronologi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi guru ASN
Ilustrasi guru ASN dipecat. Freepik

Dari informasi, Nur Aini berdomisili di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pengantaran surat ke rumah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam tetap menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi aktif hadir sebagai aparatur sipil negara.

Permasalahan pokok dalam kasus ini adalah absennya Nur Aini sebagai guru ASN tanpa alasan. Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari secara akumulatif dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Tegaskan Sanksi Pemecatan Oknum Jika Terlibat Thrifting Ilegal

Jumlah ketidakhadiran tersebut telah melewati ambang batas toleransi dalam regulasi kedisiplinan ASN.

Oleh karena itu, pelanggaran ini masuk kategori sebagai pelanggaran berat, bukan lagi termasuk pelanggaran ringan maupun sedang.

Keputusan pemberhentian tersebut terlaksana berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Pemerintah daerah berpedoman pada regulasi yang berlaku, di mana pelanggaran yang Nur Aini lakukan merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran