Andreas menyebut juru parkir (jukir) yang menarik tarif di luar ketentuan hanya satu orang. Pihaknya pun telah mendatangi pelaku di Simpang Lima pada Senin (6/7) kemarin dan memberikan teguran lisan.
“Tadi malam kami sudah ke Simpang Lima dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, pada akhir pekan atau saat terdapat event kegiatan tertentu, tarif parkir resmi memang dapat berlaku dua kali lipat dari tarif normal. Untuk kendaraan roda dua tarif menjadi Rp4.000, sedangkan mobil sebesar Rp6.000.
Karena itu, lanjut dia, tarif Rp10.000 yang jukir pungut kepada pengendara mobil tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada kegiatan pada Sabtu atau Minggu, tarif mobil seharusnya Rp6.000, bukan Rp10.000. Jadi memang ada pelanggaran tarif di situ,” jelas Andreas.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang, lanjut dia, rutin melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Simpang Lima hingga Jalan Gajahmada, terutama pada akhir pekan yang ramai pengunjung.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para juru parkir terkait tarif resmi yang harus jukir terapkan.
Andreas menegaskan, apabila juru parkir tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa, dinas perhubungan akan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin bertugas.
“Kalau ada pelanggaran lagi kita evaluasi, kita cabut izinnya. (Bisa kita bawa ke polisi) Kalau itu tipiring (tindak pidana ringan), biar Satpol PP yang menertibkan karena kami tidak punya kewenangan itu,” sebutnya. (*)





