SEMARANG, beritajateng.tv – Dugaan juru parkir (jukir) menarik tarif parkir sebesar Rp10.000 tanpa karcis di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, viral di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Semarang pun telah memanggil pelaku dan memberikan teguran.
Kasus itu mencuat setelah unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Memperlihatkan keluhan seorang pengendara mobil yang mengaku di tarik tarif parkir Rp10.000 saat memarkir kendaraannya di tepi jalan kawasan Simpang Lima, Minggu, 5 Juli 2026.
Pengendara tersebut juga mengaku tidak menerima karcis sebagai bukti pembayaran.
Dalam unggahan itu, warga mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi parkir dan meminta pemerintah melakukan pengawasan agar praktik serupa tidak terus terjadi.
“Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun. Kalau memang tarif tersebut resmi, seharusnya disertai karcis agar masyarakat tahu uang yang dibayarkan masuk ke mana. Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya, apakah ini benar-benar sesuai ketentuan atau hanya memanfaatkan ramainya pengunjung. Pemerintah dan instansi terkait harapannya turun tangan melakukan pengawasan.
Parkir bukan sekadar menarik uang, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan masyarakat. Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi hingga di anggap hal yang biasa,” tulis akun tersebut, Selasa, 7 Juli 2026.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi, juru parkir yang bersangkutan mengakui telah menarik tarif di luar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Terungkap! Alasan PKL Simpang Lima Semarang Direlokasi, Demi Proyek Investasi Sido Muncul di Ex E-Plaza
“Jadi pada saat itu mereka pasti narik di luar tarif resmi. (Itu berdasarkan keterangan pelaku?) Iya, dia pasti mengakui kesalahannya,” kata Andreas.





