Peraturan tersebut sudah ditulis dalam Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Hal ini pun mengacu juga pada keselamatan pengendara.
Dalam pasal 286, tertulis bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor maupun roda empat yang tidak mematuhi peraturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.(*)





