SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik pelayanan administrasi kependudukan surat waris yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir menjadi bahan evaluasi bagi Kecamatan Tembalang.
Kecamatan Tembalang viral setelah muncul keluhan terkait pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang berhubungan dengan surat keterangan waris dan perbedaan identitas nama.
Alih-alih defensif, Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto memilih membuka ruang dialog dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum evaluasi menyeluruh.
Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan terkait pelayanan administrasi di wilayahnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem. Sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi kependudukan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Tembalang dan Kota Semarang atas pemberitaan yang berkembang di media sosial. Kami menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Eko di kantornya, Selasa, 2 Juni 2026.
BACA JUGA: Palung Mariana di Tembalang Dicor Beton, DPU: Pengerjaan Crossing Saluran Ambrol Selesai 21 Hari
Eko menjelaskan, persoalan yang menjadi sorotan publik bermula dari pengajuan surat keterangan satu nama yang berkaitan dengan proses pengurusan hak waris.
Saat melakukan verifikasi berkas, petugas menemukan adanya perbedaan identitas pada sejumlah dokumen yang pemohon ajukan.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama yang berbeda, mulai dari Ahmad, Rahmat, hingga nama lain yang tertera pada sertifikat tanah.
Perbedaan tersebut menurut dia bukan sekadar kesalahan penulisan. Melainkan menyangkut identitas yang berbeda sehingga memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.
“Pelayanan publik tidak hanya harus cepat, tetapi juga harus benar dan sesuai aturan. Kami harus memastikan setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Eko, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menyamakan identitas yang berbeda secara substansial. Kewenangan tersebut berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kalau hanya perbedaan satu huruf, biasanya masih bisa dibuktikan dan diperbaiki. Namun jika nama yang tercantum berbeda secara jelas, seperti Ahmad dan Rahmat. Maka prosesnya harus melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Dukcapil,” katanya.
Meski demikian, pelayanan terhadap pemohon tetap berjalan. Setelah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak terkait. Dokumen yang dibutuhkan akhirnya dapat ditandatangani dan diselesaikan pada hari yang sama.
Peristiwa tersebut mendorong Kecamatan Tembalang melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
Eko mengumpulkan jajaran lurah, sekretaris kecamatan, serta petugas pelayanan untuk membahas langkah-langkah perbaikan yang dapat ia terapkan guna meminimalkan kendala serupa di masa mendatang.
Salah satu langkah yang akan ia lakukan adalah penyusunan buku panduan pelayanan administrasi.
Penyusunan Buku Panduan Administrasi
Buku tersebut akan memuat informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta berbagai pertanyaan yang sering masyarakat ajukan terkait layanan kependudukan.
“Kami akan membuat panduan yang mudah masyarakat pahami. Dengan begitu, warga dapat mengetahui dokumen apa saja yang harus mereka persiapkan sebelum datang mengurus administrasi,” ujar Eko.
Selain itu, kecamatan juga akan menyediakan contoh surat pernyataan yang sesuai standar administrasi.
Langkah ini karena masih banyak pemohon yang mengajukan surat tanpa dokumen pendukung lengkap yang memadai sehingga memperlambat proses pelayanan.
Menurut Eko, pengurusan dokumen seperti surat keterangan waris memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), buku nikah orang tua, hingga dokumen lain yang membuktikan hubungan keluarga.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap dokumen yang terbit harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kelengkapan berkas menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Tertib Administrasi Mulai dari Rumah
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali seluruh data kependudukan keluarga sejak dini.
Dia menilai banyak persoalan administrasi muncul karena perbedaan identitas baru ketahuan setelah pemilik dokumen meninggal dunia.
“Kami mengajak masyarakat mengecek kembali data kependudukan, baik milik orang tua maupun anak. Jangan sampai ketika dokumen kita butuhkan untuk urusan waris, perbankan, sertifikat tanah, atau keberangkatan haji. Baru ketahuan ada perbedaan nama yang menyulitkan proses administrasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses perbaikan data akan lebih mudah saat pemilik identitas masih hidup karena bisa verifikasi langsung melalui data biometrik yang tersimpan di Dukcapil.
Jangan Gunakan Calo
Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus administrasi kependudukan.
Menurutnya, seluruh layanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dapat secara langsung warga akses tanpa pungutan biaya.
“Semua pelayanan administrasi di Kota Semarang gratis. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri agar informasi lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





