Jika memang mobil Kijang Innova itu mengisi Pertalite, Adi menyebut kemungkinan bahwa itu merupakan video lama.
Sehingga, menurut Adi, aturan bagi mobil dinas untuk mengisi Pertamax belum berlaku pada saat video itu terekam.
“Mungkin saja video itu diduga direkam waktu masih diberlakukan Premium dan belum ada kebijakan yang mengatur bahwa kendaraan dinas itu diinstruksikan mengisi Pertamax,” tandasnya.
Dalam akun Instagram @beritasemaranghariini, tertulis caption: “Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan kendaraan dinas milik pemerintahan yakni Kijang Innova bernopol H 1840 XG kedapatan membeli BBM berjenis pertalite yang notabene BBM subsidi di SPBU Pertamina 41.502.20 Srondol, Jalan Setia Budi, Banyumanik, Kota Semarang pada Minggu (21/04/2024).”
Jika melihat dari atutan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, mobil dinas tidak boleh membeli BBM yang bersubdi.
“yaaah..semoga kejadian ini tidak terulang lagi, wes tuku ra gelem medun sisan,” tulis admin dalam postingan tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi