Apalagi, hingga saat ini, belum ada pengajuan izin atau koordinasi apa pun terkait penggunaan Gedung Shima untuk pengobatan tersebut.
Kepala Bagian Umum Setda Jepara, Anjar Jambore Widodo, juga menegaskan bahwa tidak ada surat masuk melalui platform resmi seperti Srikandi atau Apikra terkait penggunaan Gedung Shima.
BACA JUGA: Pengobatan Alternatif Patah Tulang Ida Dayak, Dokter Ortopedi: Kami Tidak Menutup Mata
“Sampai saat ini belum ada surat masuk baik lewat Srikandi ataupun aplikasi Apikra. Tidak ada yang koordinasi dengan kami di Bagian Umum,” ujar Anjar. Ia bahkan telah melaporkan situasi ini kepada Pj Bupati Edy Supriyanta.
Anjar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tertipu dengan modus serupa, karena hal ini pernah terjadi di wilayah lain di luar Jepara.
Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergoda dengan ajakan yang belum jelas kebenarannya dan selalu memeriksa keaslian informasi sebelum mengambil tindakan apa pun. (*)