“Sensus ini bukan sensus pajak dan keterangan individu apa pun dari responden ԁijamin kerahasiaannya, tidak ԁiberikan kepada pihak mana pun, termasuk tidak ԁiberikan kepada kantor pajak,” kata ԁia.
“Di aturan Kementerian Keuangan memang ada kewajiban kementerian/lembaga memberikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tetapi ada pengecualian bahwa BPS tidak termasuk instansi yang wajib memberikan informasi kepada Dirjen Pajak,” sambung Ali.
Ia berharap masyarakat tidak lagi khawatir saat menerima petugas sensus di rumah. “Jadi jangan ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada petugas karena datanya terjamin keamanannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





