Ia membenarkan adanya laporan mengenai dugaan ketidaknetralan ASN yang terlihat dalam video mendukung salah satu paslon.
”Terkait dengan video viral yang memperlihatkan ASN memberikan dukungan kepada salah satu paslon, kami telah menerima aduan dari tim pengawasan media sosial. Termasuk panwascam dan panwaskab. Saat ini, video tersebut sedang kami kaji,” jelas Sigit.
Dia menjelaskan, Bawaslu Pati akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas temuan video tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Kades di Kendal Dukung Salah Satu Paslon Pilkada, Bawaslu Turun Tangan
Jika nantinya ada penemuan indikasi pelanggaran, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
”Kami akan menggali keterangan lebih lanjut dan menelusuri informasi awal terkait video tersebut,” tambahnya.
Dia menyebut, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon. (*)