Ia menambahkan bahwa laporan ini berdasarkan temuan dari panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jepon. Saat itu ia sedang melakukan pengawasan di acara tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Desa, kades dan perangkatnya diharuskan untuk netral dan tidak terlibat dalam politik.
BACA JUGA: Hadiri Sosialisasi, Nana Sudjana Tekankan Kades dan Lurah Harus Netral dalam Pilkada
Oleh karena itu, aksi oknum kades yang ada di acara kampanye tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai netralitas.
Bawaslu Blora mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan umum, terutama bagi aparatur pemerintahan, untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. (*)
Editor: Farah Nazila