SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah video viral memperlihatkan seorang siswi sekolah dasar (SD) di Semarang harus melewati bantaran sungai demi bisa berangkat ke sekolah.
Dalam video tersebut, terdapat narasi bahwa jalan utama yang biasa warga lalui telah tertutup secara sepihak, memaksa mereka mencari jalur alternatif yang berbahaya, termasuk melewati sungai.
Aksi tersebut langsung memicu simpati publik dan memunculkan pertanyaan, mengapa seorang anak harus menghadapi bahaya seperti ini hanya untuk pergi ke sekolah?
Kronologi masalah dugaan penutupan akses sepihak
Berdasarkan penelusuran beritajateng.tv dan keterangan dari Juladi Boga Siagian (54), orangtua siswi yang juga memviralkan video tersebut, permasalahan bermula dari konflik tanah yang telah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA: Fenomena Tren Viral di Media Sosial, Ekspresi Diri atau Tuntutan Materi? Ini Kata Pengamat
Juladi mengaku membeli tanah dari seseorang bernama Zaenal Chodirin secara menyicil pada tahun 2011. Namun, beberapa tahun kemudian muncul gugatan dari pihak lain, Sri Rejeki, adik Zaenal yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat.
“Saya membeli tanah ini dari Pak Zaenal, saya cicil. Awalnya tidak tahu kalau ada masalah kepemilikan. Tapi setelah Pak Zaenal meninggal tahun 2022, saya dituduh menyerobot tanah,” jelas Juladi saat beritajateng.tv jumpai di kediamannya pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia mengaku sudah mengikuti proses hukum secara koperatif, mulai dari pemeriksaan polisi hingga persidangan. Meski begitu, Juladi merasa keputusan pengadilan tidak adil karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti.