“Yang Bu Novi langgar adalah syariat Islam. Kami mewajibkan kepada anak-anak salah satunya membiasakan menggunakan jilbab. Guru pun dari yayasan kami diminta untuk menutup aurat,” jelasnya.
Menurut Eti, sebagai sekolah swasta, SD IT Mutiara Hati memiliki aturannya tersendiri, termasuk soal kode etik seorang guru.
Ia menuturkan bahwa Yayasan Al Madani yang menaungi SD IT Mutiara Hati berhak memberhentikan karyawan yang tidak menaati aturan yayasan.
BACA JUGA: Video Panggil Band Sukatani, Polda Jateng Bantah Intimidasi Soal Lagu “Bayar Polisi”
“Kami sekolah islam bukan sekolah negeri. Kami juga punya kode etik seorang guru, tentu itu hal yang sangat prinsip untuk dijaga. Di tayangannya itu nampak sekali; etiskah? Pantaskah seperti itu,” ujar dia.
Eti menegaskan, sekolah tak berurusan dengan lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang menyinggung kinerja polisi. Yang jadi masalah, lanjutnya, yakni kode etik aurat.
Bahkan, untuk menjaga martabat Novi, sekolah memberitahukan kepada siswa bahwa Novi berhenti mengajar karena ikut suami. Hal itu agar siswa tak terbebani alasan yang sebenarnya.
“Guru kan digugu lan ditiru. Tidak hanya pandai memberikan pemahaman secara teori, tapi juga harus ada praktik keteladanan seperti itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi