SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyatakan AKBP Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim dalam sidang di PN Semarang pada Rabu, 20 Mei 2026 sore.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan AKBP Basuki Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Ada yang Tidak Beres
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
Hakim Soroti Kelalaian AKBP Basuki
Majelis hakim menilai Basuki terbukti melakukan culpa berat atau kelalaian berat karena tidak segera memberikan pertolongan kepada korban meski mengetahui kondisi kesehatannya.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap fakta bahwa Basuki beberapa kali mengantar korban menjalani pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit sehingga mengetahui korban memiliki riwayat penyakit.
Hakim juga menyoroti peristiwa saat korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos hotel (kostel) pada Senin, 17 November 2025 lalu. Saat itu, Basuki mengaku terbangun dan melihat korban sudah terbaring di lantai tanpa busana.
“Loh, ngapain kok di bawah? Apa nggak dingin,” ucap hakim menirukan keterangan Basuki di persidangan.
Namun setelah melihat kondisi korban, terdakwa justru pergi ke kamar mandi dan kembali tidur karena mengaku masih mengantuk. Hakim menilai terdakwa seharusnya segera meminta bantuan medis atau membawa korban ke rumah sakit.
“Sejatinya terdakwa melakukan tindakan penyelamatan, menghubungi pihak medis atau membawa kembali korban ke rumah sakit. Namun terdakwa membiarkan korban tergeletak dan memilih kembali tidur,” papar hakim ketua.
Menurut hakim, tindakan tersebut menunjukkan terdakwa sadar ada risiko besar terhadap nyawa korban tetapi tetap mengabaikan kewajiban untuk menolong.
“Terlebih lagi terdakwa adalah seorang aparat kepolisian yang berdasarkan profesi dan standar sumpah jabatannya memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi masyarakat, serta melakukan pertolongan,” tegas hakim.
Majelis hakim menyatakan Basuki melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Tak Ada Hal Meringankan
Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” ujar hakim.
Sementara hal yang memberatkan, menurut hakim, kasus tersebut menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Kakak korban bahkan disebut takut pulang ke kampung halamannya di Purwokerto karena khawatir mendapat sanksi sosial.
“Sehingga kakak korban belum pernah pulang ke Purwokerto karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini,” ucap hakim.
Hakim juga menilai Basuki gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum maupun orang terdekat korban saat kejadian.
“Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan,” katanya.
Usai sidang, Basuki menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Ia juga enggan memberikan komentar kepada wartawan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020
Dalam perkara ini, AKBP Basuki disebut sempat terekam keluar masuk kamar korban sebelum Dwinanda Linchia Levi (DLL) ditemukan meninggal dunia tanpa busana pada Senin, 17 November 2025 lalu, di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. DLL diketahui merupakan dosen muda Fakultas Hukum Untag Semarang.
Sebelumnya, AKBP Basuki sempat dimintai keterangan sebagai saksi karena disebut menolong korban. Ia juga pernah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari akibat pelanggaran kode etik Polri.
AKBP Basuki sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025 lalu. Namun, perwira yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng tersebut mengajukan banding ke Mabes Polri. (*)
Editor: Farah Nazila





