Jateng

Sidang Tuntutan AKBP Basuki Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Ada yang Tidak Beres

×

Sidang Tuntutan AKBP Basuki Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Ada yang Tidak Beres

Sebarkan artikel ini
penundaan sidang kasus dosen untag
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir menanggapi penundaan sidang tuntutan kasus kematian Dosen Untag. Senin, 4 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Semarang) Dwinanda Linchia Levi (DLL) dengan terdakwa AKBP Basuki, mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir.

Zainal menyebut, secara umum penundaan tuntutan memang hal yang lumrah dalam proses persidangan. Namun, dalam perkara yang melibatkan perwira menengah dari Polda Jawa Tengah itu, ia menilai ada kejanggalan yang patut jadi pertanyaan.

“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar. Namun, untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Karena ada sesuatu yang menurut saya nanti akan terungkap,” ujar Zainal usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 4 Mei 2026.

Berdasarkan pasal dakwaan, Zainal mengungkapkan, terdakwa bisa mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun, ia menduga tuntutan terhadap terdakwa tidak maksimal.

“Tuntutan maksimal itu 7 tahun. Tapi saya mendengar desas-desus bahwa tuntutannya tidak sampai 7 tahun. Padahal ini menyebabkan matinya seseorang,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Tuntutan Kasus Kematian Dosen Untag Tertunda Lagi, Ini Alasannya

Zainal juga menyoroti jalannya persidangan yang sempat terwarnai ketegangan. Ia mengungkapkan, hakim sempat mempertanyakan kesiapan jaksa dalam menyusun rencana tuntutan (rentut), mengingat sebelumnya disebut sudah rampung.

“Ketika ditanya hakim kenapa belum siap, padahal seminggu lalu katanya sudah diketik, hari ini ternyata belum jadi. Hakim sempat marah karena alasan jaksa tidak bisa diungkapkan di persidangan,” katanya.

Dalam sidang, jaksa menyebut rencana tuntutan tersebut masih dalam proses konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Hal ini, menurut Zainal, justru menimbulkan pertanyaan soal independensi Kejaksaan Negeri Semarang.

“Rentut yang Kejaksaan Negeri Semarang buat sedang dalam proses konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ini ada apa? Seharusnya Kejaksaan Negeri independen, tidak bisa ada intervensi dari mana pun. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Penundaan Sidang Pembacaan Tuntutan AKBP Basuki