Hukum & Kriminal

Vonis Ringan Kasus dr. Aulia, Kuasa Hukum: Ini Bisa Terulang di Dunia Pendidikan Kedokteran

×

Vonis Ringan Kasus dr. Aulia, Kuasa Hukum: Ini Bisa Terulang di Dunia Pendidikan Kedokteran

Sebarkan artikel ini
dr aulia undip ppds
Kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Yulisman Alim, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang. Rabu, 1 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tapi soal sikap ke depan, apakah akan banding atau tidak, kami masih akan musyawarah dulu dengan keluarga. Intinya, rasa puas belum kami dapatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keluarga korban berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan kedokteran. Agar sistem bisa terbenahi dan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004

Sebelumnya, Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Anestesi Undip divonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Sementara itu, Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, divonis 9 bulan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.

Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan