“Kami menghormati putusan pengadilan. Tapi soal sikap ke depan, apakah akan banding atau tidak, kami masih akan musyawarah dulu dengan keluarga. Intinya, rasa puas belum kami dapatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga korban berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan kedokteran. Agar sistem bisa terbenahi dan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
BACA JUGA: Beri Saksi Meringankan, Alumni PPDS Undip Ungkap Pasal Anestesi Sudah Ada Sejak 2004
Sebelumnya, Zara Yupita Azra, terdakwa kasus pemerasan dan perundungan di PPDS Anestesi Undip divonis hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
Sementara itu, Sri Maryani, staf administrasi PPDS Anestesi, divonis 9 bulan tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan selama 1,5 tahun.
Kemudian, terdakwa Taufik Eko Nugroho, mantan Kepala Program Studi (KPS) PPDS Anestesi Undip, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan. (*)
Editor: Farah Nazila