Jateng

Wajib Dibayarkan, Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

×

Wajib Dibayarkan, Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

Sebarkan artikel ini
Aduan THR
Ilustrasi THR. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan tidak membuka posko khusus pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 2026.

Pengawasan berfokus pada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota dalam menangani laporan pekerja.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, posko THR memang menjadi tugas Disnakertrans dan Disnaker sebagai penyelenggara pelayanan ketenagakerjaan.

“Kami tidak secara khusus buat posko THR ya, karena posko THR itu dari Dinas Tenaga Kerja baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan atau mengadakan poskonya,” ujar Farida saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Selasa, 24 Februari 2026.

BACA JUGA: THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

Ia menjelaskan, sebelumnya Ombudsman sempat membuka posko THR sebelum 2022. Namun setelah itu, fungsi tersebut dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja karena masuk dalam tugas pelayanan mereka.

“Nah, kami sifatnya memastikan dan secara nasional kan memang ada posko ya. Maka agar dinas tenaga kerja baik provinsi maupun kabupaten kota betul-betul membuka posko yang pertama, kemudian juga menindaklanjuti pengaduan-pengaduan terkait dengan pemenuhan THR,” jelasnya.

Ombudsman jadi Focal Point, Siap Eskalasi jika Pengaduan THR Tak Tuntas di Dinas Tenaga Kerja

Farida menegaskan, pekerja atau serikat pekerja tetap bisa melapor ke Ombudsman. Hal tersebut apabila pengaduan di Dinas Tenaga Kerja tidak penindaklanjutan secara memadai.

“Kalau setelah menyampaikan pengaduan ke posko tapi tidak jelas atau belum tuntas, maka serikat pekerja bisa meneruskan pengaduan ke Ombudsman Jawa Tengah,” katanya.

Menurutnya, fungsi Ombudsman adalah mengkaji apakah Dinas Tenaga Kerja telah menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk dalam menindak perusahaan, memfasilitasi mediasi, dan menyelesaikan laporan pekerja.

“Pada prinsipnya adalah apakah tugas-tugas Dinas Tenaga Kerja itu terkait posko THR betul-betul sudah tuntas. Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada maladministrasi atau tidak,” tegas Farida.

Ia menyebut, pemenuhan hak-hak kerja termasuk substansi yang cukup sering di adukan ke Ombudsman Jawa Tengah.

“Tenaga kerja atau secara umum pemenuhan hak-hak kerja. Termasuk substansi yang lima besar yang cukup sering diadukan ke Ombudsman Jawa Tengah,” ujarnya.

Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Tuntas, Ada Konsekuensi Administratif jika Melanggar

Lebih lanjut, Farida mengingatkan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus terpenuhi perusahaan. Jika tidak terpenuhi, kata dia, ada konsekuensi administratif yang dapat di kenakan.

“Yang namanya kewajiban wajib terpenuhi ya dan ketika tidak terpenuhi pasti ada konsekuensi-konsekuensi administratif sampai dengan kegiatan izin berusahanya juga nanti akan berdampak,” terang Farida.

Ia menambahkan, pemenuhan THR tidak hanya menyangkut hak buruh, namun juga berdampak pada iklim usaha dan investasi di daerah.

“Ini bagian kita juga menjaga iklim usaha dan juga iklim investasi. Karena hak-hak buruh yang terpenuhi pada dasarnya adalah hal yang sangat mendasar dalam iklim investasi,” ujarnya.

Farida memastikan Ombudsman tetap membuka kanal pengaduan seperti biasa. Khusus untuk isu THR, pihaknya akan melakukan penekanan secara tematik.

“Kami tetap buka pengaduan. Untuk THR kita akan secara tematik melakukan highlight,” pungkasnya.

Ombudsman RI catat enam ratus lebih aduan THR belum tuntas sejak 2023

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum optimal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, tercatat 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas terselesaikan.

BACA JUGA: Ramai Pelarangan Thrift Ilegal, Pengusaha Thrift: Kami Seperti Kambing Hitam Masalah Negara

Ombudsman RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, serta mengintegrasikan posko pengaduan THR hingga tingkat daerah guna memastikan setiap laporan pekerja ditindaklanjuti secara efektif. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp