Jateng

Wajib Dibayarkan, Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

×

Wajib Dibayarkan, Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

Sebarkan artikel ini
Aduan THR
Ilustrasi THR. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan tidak membuka posko khusus pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Ramadan 2026.

Pengawasan berfokus pada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota dalam menangani laporan pekerja.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, posko THR memang menjadi tugas Disnakertrans dan Disnaker sebagai penyelenggara pelayanan ketenagakerjaan.

“Kami tidak secara khusus buat posko THR ya, karena posko THR itu dari Dinas Tenaga Kerja baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan atau mengadakan poskonya,” ujar Farida saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp Call, Selasa, 24 Februari 2026.

BACA JUGA: THR 2026 untuk Karyawan Swasta dan ASN: Estimasi Pencairan dan Aturannya

Ia menjelaskan, sebelumnya Ombudsman sempat membuka posko THR sebelum 2022. Namun setelah itu, fungsi tersebut dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja karena masuk dalam tugas pelayanan mereka.

“Nah, kami sifatnya memastikan dan secara nasional kan memang ada posko ya. Maka agar dinas tenaga kerja baik provinsi maupun kabupaten kota betul-betul membuka posko yang pertama, kemudian juga menindaklanjuti pengaduan-pengaduan terkait dengan pemenuhan THR,” jelasnya.

Ombudsman jadi Focal Point, Siap Eskalasi jika Pengaduan THR Tak Tuntas di Dinas Tenaga Kerja

Farida menegaskan, pekerja atau serikat pekerja tetap bisa melapor ke Ombudsman. Hal tersebut apabila pengaduan di Dinas Tenaga Kerja tidak penindaklanjutan secara memadai.

“Kalau setelah menyampaikan pengaduan ke posko tapi tidak jelas atau belum tuntas, maka serikat pekerja bisa meneruskan pengaduan ke Ombudsman Jawa Tengah,” katanya.

Menurutnya, fungsi Ombudsman adalah mengkaji apakah Dinas Tenaga Kerja telah menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk dalam menindak perusahaan, memfasilitasi mediasi, dan menyelesaikan laporan pekerja.

“Pada prinsipnya adalah apakah tugas-tugas Dinas Tenaga Kerja itu terkait posko THR betul-betul sudah tuntas. Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada maladministrasi atau tidak,” tegas Farida.