Jateng

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

×

Wajibkan Punya Sertifikat Higienis, BGN Tegaskan Sanksi Bagi SPPG yang Sebabkan Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Sertifikat SPPG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jika tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dilarang beroperasi. Tak cuma lolos verifikasi Badan Gizi Nasional (BGN), SPPG juga harus memiliki SLHS untuk bisa melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu terungkap oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai menghadiri Briefing SPPG se-Jateng di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Senin, 6 Oktober 2025 sore. Dadan tak ingin kasus keracunan MBG terulang kembali.

“Sekarang untuk SPPG yang baru, baru akan bisa operasional kalau SLHS sudah selesai. [SPPG] yang sudah ada akan kita percepat [SLHS-nya] dengan standar yang tetap sama. Nah, untuk yang baru-baru, setelah lolos verifikasi oleh Badan Gizi Nasional, baru boleh operasional kalau sudah memiliki SLHS,” ucap Dadan.

BACA JUGA: Jateng Akan Terima 32 Triliun per Tahun untuk MBG, Kepala BGN: Lebih Besar dari APBD-nya Sendiri

Dadan memastikan, proses SLHS untuk SPPG akan selesai dalam kurun waktu sebulan.

“Ada [tenggat waktu] tentu saja. Ini kita dalam waktu sebulan ini akan selesaikan sebelumnya. Dan untuk [SPPG] yang baru-baru, kan memang setelah kita lolos verifikasi, biasanya ada waktu antara 5-10 hari sampai nunggu uang masuk; nah, mereka lakukan sertifikasi,” sambung Dadan.

Dadan ungkap sanksi untuk SPPG yang sebabkan keracunan, bisa berhenti operasional hingga dua bulan

Menyusul kasus keracunan MBG yang marak di berbagai daerah di Indonesia, tak di terkecuali Jawa Tengah, Dadan mengungkap ada sanksi yang akan SPPG terima. Salah satu sanksi itu, kata Dadan, adalah pemberhentian operasional sementara

“Oh, tentu saja ya, untuk yang terjadi [keracunan] kan minimal distop sementara ya, itu ada yang 1 minggu, ada yang 2 minggu, bahkan ada yang 2 bulan,” terang Dadan.

Menurutnya, sanksi kepada SPPG yang mengakibatkan keracunan bergantung pada kasus yang terjadi. Bagi Dadan, evaluasi dan investigasi yang BGN lakukan terhadap SPPG itu juga sudah termasuk sebagai sanksi.

BACA JUGA: Muncul Penolakan Program MBG, Sudaryono: Tak Masalah, Bisa Alihkan ke Sekolah Lain

“Sangat tergantung dari beratnya kasus yang terjadi, tergantung juga hasil evaluasi dan investigasi dan itu juga sudah bagian dari sanksi yang luar biasa, karena mitra-mitra itu sudah mengeluarkan investasi yang tidak kecil. Jadi kalau stok [bahan pangan] itu juga mereka akan mengalami kerugian,” sambung Dadan.

Oleh sebab itu, Dadan mengimbau agar seluruh SPPG menjaga kualitas dan keamanan makanan agar kasus keracunan tak terulang kembali.

“Setiap kali kejadian kan ada anak atau penerima manfaat yang tersakiti, setiap kali kejadian ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang tergores atau terganggu. Jadi kita usahakan semua itu tidak terjadi, sehingga kita lakukan koordinasi,” tegas Dadan.

BGN terima laporan 15 daerah di Jateng keracunan MBG

Lebih jauh, usai menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terkait kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, pihaknya segera mengadakan rapat koordinasi (rakor) agar penyelenggaraan program MBG berjalan lebih aman dan terkendali.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan