SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi kebijakan mandatori Biodiesel B50 yang Presiden Prabowo Subianto canangkan sebagai Langkah yang strategis yang perlu terdukung penerapan yang ketat dan transparan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak kelapa sawit.
“Program B50 mutlak perlu dukungan kebijakan DMO minyak sawit yang ketat dan transparan, Program B50 bisa terganggu,” kata M saleh, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Saleh yang Tengah menempuh program doktor energi di Undip memastikan ada lonjakan kebutuhan minyak sawit yang siginifikan untuk memenuhi kebutuhan biodiesel B50 yang mana separo dari setiap liter biodiesel berisi minyak sawit.
“Data yang ada, saat program masih B40 saja kebutuhan crude palm oil sudah mencapai 13,8 juta kiloliter atau setara 14,57 juta ton. Perkiraan kami, untuk B50 kebutuhan CPO-nya bisa mencapai 19 juta ton,” dia menegaskan.
BACA JUGA: Dukung Aktivitas Ekonomi, Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat
Karenanya, untuk keberlangsungan Program B50 perlu dukungan dari sektor lain. Khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian yang berkewenangan dalam pendayagunaana minyak sawit (CPO).
Kewenangan Kementerian Perdagangan dalam hal minyak sawit mencakup pengaturan tata niaga ekspor, kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), pengawasan peredaran dan tata kelola minyak goreng sawit, serta berwenang penuh dalam menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE). Sedangkan kewenangan Kementerian Pertanian dalam tata kelola minyak sawit berfokus pada sektor hulu dan budidaya. Yang mana mencakup pembinaan, penetapan standar, dan pengembangan produksi.
Sebagai program nasional, Saleh percaya Presiden Prabowo sudah mempertimbangkan dan mengkordinasikan berbagai sektor yang terkait. Mulai Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, SKK Migas, Pertamina dan Dewan Energi Nasional.






